RADARTEMPO.ID Bulukumba – Kejaksaan Negeri Bulukumba mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan institusi kejaksaan, khususnya terkait pembayaran e-Tilang.
Imbauan ini disampaikan menyusul kembali munculnya modus penipuan melalui pesan SMS, WhatsApp, hingga tautan palsu yang mengaku berasal dari kejaksaan. Dalam pesan tersebut, pelaku kerap menyertakan ancaman pemblokiran kartu SIM, pemberitahuan pelanggaran tilang, hingga permintaan agar korban mengklik link tertentu.
Pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba menjelaskan bahwa pelaku biasanya menggunakan logo resmi instansi serta bahasa formal untuk meyakinkan korban agar mengikuti instruksi yang diberikan.
“Modus ini sengaja dibuat seolah-olah resmi agar masyarakat percaya dan akhirnya terjebak,” demikian peringatan yang disampaikan melalui akun resmi mereka.
Kejaksaan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengirimkan link pembayaran atau meminta masyarakat melakukan transfer uang melalui pesan pribadi. Seluruh proses pengecekan status tilang hanya dapat dilakukan melalui situs resmi Kejaksaan Republik Indonesia.
Masyarakat yang ingin memastikan status tilang dapat mengakses laman resmi di: https://tilang.kejaksaan.go.id/home�
Selain itu, warga juga diimbau untuk tidak sembarangan mengklik tautan yang mencurigakan serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas.
Beberapa langkah pencegahan yang disarankan antara lain:
– Selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi
– Menghindari klik link yang tidak dikenal
– Tidak melakukan pembayaran di luar sistem resmi
– Kejari Bulukumba mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan kewaspadaan guna melindungi diri dari berbagai bentuk penipuan digital yang semakin marak.
ANIL












