Pamekasan Radartempo.id — Oknum Kiai berinisial M Dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di wilayah Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu (14/3/2026) malam.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Laporan Polisi Nomor: LP/B/104/III/2026/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR.
Pelapor dalam kasus ini adalah ABD Gani (56), warga Dusun Rek Kerrek Laok II, Desa Rek Kerrek, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Madura.
Ia melaporkan dugaan penganiayaan berat yang menimpa keponakannya, Moh. Rohman, yang diduga dilakukan oleh seorang pria Oknum Kiai berinisial M, asal Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
Pelapor didampingi kuasa hukumnya Mansurrowi telah membuat laporan polisi pada 14 Maret 2026 pukul 23.00 WIB di kantor Polres Pamekasan.
Peristiwa tersebut Dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan sebelah utara rumah korban di Dusun Rek Kerrek Laok II, Desa Rek Kerrek. Dugaan penganiayaan tersebut diduga menggunakan senjata tajam jenis Clurit.
Menurut keterangan Pelapor, ia pertama mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh seseorang bernama Iskandar bahwa korban ditemukan dalam kondisi berlumuran darah.
Mendapat informasi tersebut, Pelapor bersama orang tua korban, Muhammad Jailani, segera menuju lokasi kejadian.
Saat tiba di lokasi, korban ditemukan dalam posisi duduk jongkok dengan kondisi luka parah dan berlumuran darah.
Korban terlihat memegang sebuah Clurit yang diduga digunakan oleh terlapor untuk menyerangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek serius, antara lain di bagian leher depan, lengan kiri, serta punggung kiri dan kanan.
Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Mapper Kecamatan Proppo, Pamekasan.












