SAMPANG Radartempo.id — Aparat Kepolisian Resor Sampang melalui jajaran Polsek Tambelangan berhasil mengungkap kasus pencurian mesin pompa air milik kelompok pertanian di Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Jumat (06/02)
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat sebagai pelaku pencurian hingga penadah barang hasil kejahatan.
Kepala Seksi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji W membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi media.
“Ya betul,” kata AKP Eko Puji W melalui pesan WhatsApp, Jumat.
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari hasil penyelidikan aparat kepolisian setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan pencurian pompa air milik kelompok tani di wilayah Desa Batorasang.
“Dari hasil lidik dan informasi warga, Unit Satreskrim Polsek Tambelangan berhasil mengungkap kejadian tersebut di rumah masing-masing pelaku beserta penadahnya dan juga mengamankan barang bukti satu unit pompa air merek Yanmar,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga melakukan pencurian mesin pompa air milik kelompok tani, selain itu, tiga orang lainnya turut diamankan karena diduga berperan sebagai penadah atau perantara dalam peredaran barang hasil kejahatan tersebut.
Mesin pompa air yang dicuri diketahui sempat berpindah tangan hingga akhirnya ditemukan di wilayah Kabupaten Bangkalan sebelum berhasil diamankan oleh aparat kepolisian, seluruh terduga pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan mesin pompa air milik kelompok tani yang digunakan untuk menunjang aktivitas pertanian warga di Desa Batorasang, kehilangan tersebut sempat meresahkan petani setempat karena pompa air merupakan sarana penting untuk pengairan lahan pertanian.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta memastikan seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus pencurian tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait pencurian dan penadahan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Red












