BERITA UTAMADaerahHUKRIMTAGTNI POLRI

Operasi Pekat Ramadhan: Sat Samapta Polres Pulpis Amankan Penjual Miras Tanpa Izin

×

Operasi Pekat Ramadhan: Sat Samapta Polres Pulpis Amankan Penjual Miras Tanpa Izin

Share this article

Pulang Pisau – Guna menjamin kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor (Polres) Pulang Pisau melalui Satuan Samapta (Sat Samapta) kian gencar melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Fokus utama operasi ini adalah menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas Kamtibmas.

Pada Selasa (03/03/2026) pagi, tim patroli Sat Samapta bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait peredaran miras di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir. Petugas menyasar sebuah rumah di Jalan Tajahan Antang, Kelurahan Bereng.

Sekira pukul 09.30 WIB, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di kediaman pria berinisial HK (45). Dalam penggeledahan tersebut, anggota Sat Samapta menemukan barang bukti berupa 11 botol minuman beralkohol jenis Bir Putih merk Anker yang disembunyikan pemilik di bawah meja.

Saat diinterogasi, terlapor tidak mampu menunjukkan surat izin resmi untuk mengedarkan, menjual, maupun menyimpan minuman beralkohol dari pejabat yang berwenang. Ketiadaan izin edar ini membuat petugas langsung mengambil tindakan tegas dengan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pulang Pisau.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Samapta IPTU Sumijiyarto menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan nyaman selama bulan puasa. Pengawasan terhadap minuman oplosan dan zat adiktif lainnya menjadi prioritas untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas yang kerap dipicu oleh pengaruh alkohol.

Ramai dibaca :  Kapolri Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Sinergisitas Stakeholder Kunci Pelayanan Nataru

“Kami tidak memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal, terlebih di bulan suci Ramadhan. Langkah ini diambil agar saudara-saudara kita yang menjalankan ibadah puasa dapat beribadah dengan tenang tanpa gangguan ketertiban umum,” tegasnya.

Polres Pulang Pisau mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran barang terlarang. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras maupun tindak pidana lainnya.

Saat ini, terlapor tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku guna memberikan efek jera serta memastikan wilayah hukum Polres Pulang Pisau tetap kondusif hingga hari raya Idul Fitri mendatang. (Humasrespulpis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!