BERITA UTAMADaerahHUKUMKRIMINALNEWSPOLRISINERGI

SATRESKRIM POLRESTA SUMENEP UNGKAP KASUS PERJUDIAN TOGEL, SEORANG PRIA DIAMANKAN

×

SATRESKRIM POLRESTA SUMENEP UNGKAP KASUS PERJUDIAN TOGEL, SEORANG PRIA DIAMANKAN

Share this article

Radartempo.id — SUMENEP Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel di wilayah Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (36), yang diduga terlibat dalam praktik perjudian togel.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, bertempat di sebuah gardu di Dusun Temor Lorong, Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan bahwa di wilayah Desa Kalimo’ok kerap terjadi praktik perjudian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satreskrim Polresta Sumenep kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah gardu di Dusun Temor Lorong. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian jenis togel dengan cara menawarkan atau memberikan kesempatan kepada orang lain untuk bermain judi tanpa izin.

Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut di Polresta Sumenep.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu buah buku merek SIDU berisi rekapan togel, satu lembar kertas berisi rekapan togel, satu unit handphone Vivo Y21 warna Midnight Blue beserta kartu SIM, serta satu buah bolpoin.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a subsidair Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ramai dibaca :  Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Kedepankan Pendekatan Humanis

Kapolresta Sumenep melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S menjelaskan bahwa penyidik saat ini terus melakukan proses penyidikan, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, melakukan penahanan, menyusun berkas perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian, baik secara langsung maupun melalui media elektronik. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Melalui upaya penegakan hukum ini, Polresta Sumenep menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Sumenep.

 

Moch.Fuad

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!