BERITA UTAMAHUKUMKRIMINAL

Pengasuh Pesantren ‘Gus Yusuf’ Ditangkap Polisi, Oknum Wartawan Diduga Terima Rp65 Juta.

×

Pengasuh Pesantren ‘Gus Yusuf’ Ditangkap Polisi, Oknum Wartawan Diduga Terima Rp65 Juta.

Share this article
penanganan kasus dugaan penipuan penggandaan uang yang menjerat pengasuh Pondok Pesantren Darul Ilmi Ababil, Gus Yusuf, oleh Satreskrim Polres Temanggung.

Radartempo.id Temanggung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung resmi menangkap Moh Darto Yusuf Ainul Yaqin, yang akrab disapa Gus Yusuf (47), warga Dusun Kalianyar, RT 006/001, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Pria yang juga dikenal luas sebagai pengasuh Pondok Pesantren Darul Ilmi Ababil, di Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, ini kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Awal Cerita, Uang Hasil Jual Tanah Dijanjikan Jadi Rp3 Miliar

Penangkapan bermula dari laporan yang diajukan oleh Pendi, warga Kledung, Kabupaten Temanggung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada tahun 2012, Pendi menjual sebidang tanah miliknya dan menyerahkan seluruh uang hasil penjualan tersebut kepada Gus Yusuf. Dengan janji yang menyejukkan, Gus Yusuf meyakinkan Pendi bahwa uang itu akan digandakan hingga mencapai Rp3 miliar.

Namun janji itu tinggal janji. Hingga tahun 2026, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Setelah menunggu dengan sabar selama hampir 14 tahun tanpa kejelasan yang memuaskan, Pendi akhirnya menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Diupayakan Damai, Selalu Diingkari

Sebenarnya, penyelesaian secara kekeluargaan sudah pernah diupayakan. Santo, warga Parakan, Temanggung, yang juga jamaah Gus Yusuf, bersama dua rekannya pernah diminta Gus Yusuf untuk menemui Pendi dan menyelesaikan masalah ini secara damai.

“Saat itu Gus Yusuf membuat surat pernyataan bahwa dirinya sanggup mengembalikan uang Pendi secara dicicil. Seharusnya kasus ini selesai seandainya Gus Yusuf kooperatif. Tapi kenyataannya, ia selalu mengingkari janjinya berkali-kali. Sudah cukup, sekarang kami lepas, biarkan proses hukum yang berjalan,” ungkap Santo.

Ramai dibaca :  Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Persit Kodim 1002/HST Berbagi Takjil di Barabai

Muncul Fakta Baru Oknum Wartawan Terima Rp65 Juta

Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah muncul informasi dugaan keterlibatan pihak lain. Seorang oknum wartawan berinisial D, warga Kabupaten Kudus, diduga memanfaatkan situasi dengan menempatkan diri sebagai penerima kuasa penyelesaian perkara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, D menerima uang sebesar Rp65 juta yang diserahkan di rumah istri pertama Gus Yusuf, di kawasan Karanganyar, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi untuk apa uang tersebut diserahkan dan diterima.

Polisi Masih Dalami Seluruh Rangkaian Peristiwa

Saat ini, penyidikan masih berjalan. Polisi sedang mendalami secara menyeluruh bagaimana modus operandi yang digunakan Gus Yusuf selama ini, berapa total kerugian dan berapa banyak korban sebenarnya yang dirugikan, serta bagaimana alur perpindahan dana, termasuk yang diduga diterima oleh oknum wartawan berinisial D.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan sosok yang dipercaya masyarakat, serta dugaan adanya pihak lain yang memanfaatkan situasi tersebut. Kepercayaan yang diberikan seharusnya tidak dijadikan sarana untuk merugikan orang lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!