HUKRIM

Laporan Dugaan Penipuan terhadap Eko HK Kembali Bertambah, Nilai Dana Capai Rp120 Juta

×

Laporan Dugaan Penipuan terhadap Eko HK Kembali Bertambah, Nilai Dana Capai Rp120 Juta

Share this article
foto: H. Suparmin saat menempuh jalur hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkannya terhadap Eko HK di Kabupaten Demak.

Demak – 08/10/2026. Proses hukum terhadap Eko Sugiarto alias Eko HK kini tengah menjadi sorotan publik dan terus dikawal oleh berbagai elemen masyarakat. Pria yang dikenal sebagai pendiri media Hukum & Kriminal serta Ketua Umum Organisasi Pasopati Nusantara Jaya (Praja) ini dilaporkan atas rentetan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Demak dan Polda Jawa Tengah.

Pada hari Selasa (08/10/2026), H. Suparmim warga Desa Trengguli Demak kembali melaporkan 2 laporan dugaan Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh EKO HK sejumlah Rp.50 juta dan Rp.70 juta dengan dalih untuk mengurus proses hukum yang nyatanya hanya dijadikan alibi semuanya untuk mendapatkan sejumlah dana yang entah kemana penggunaan semua dana-dana yang bernilai besar dan fantastis itu.

H. Suparmin yang sebelumnya juga membuat pengaduan dan laporan resmi ke Demak pertama kalinya terkait permintaan dana sebesar Rp.50 juta untuk alasan memenangkan dan mengurus proses Pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah berjalan hingga hampir 2 (dua) tahun tidak ada kabar perkembangan sampai sejauh mana proses tersebut karena dalam hal ini Eko HK sebagai Teradu/Terlapor mengaku sebagai Pengacara dan Advokat yang bisa membantu proses hukum apapun kepada H. Suparmin terkait kasus perkara sengketa tanah dan mengatasi semua proses permasalahan hukum apapun sehingga H. Suparmin sebagai Pengadu/Pelapor yakin tetapi semua tidak pernah terealisir sehingga justru malah merasa sangat dirugikan.

Ramai dibaca :  Perkuat Pemahaman Personel, Kasikum Polres Pulang Pisau Sosialisasikan KUHP dan KUHAP Baru

Terkait perkembangan kasus yang menyeret nama Eko HK juga banyak hal diantaranya banyaknya Laporan Pidana sehingga ada beberapa elemen masyarakat dan gabungan kuasa hukum, organisasi masyarakat (ormas), dan warga dari Demak serta Grobogan mendatangi Satreskrim Polres Demak untuk memantau kasus hukum yang melibatkan Eko HK. Laporan tersebut meliputi dugaan penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, hingga penganiayaan menggunakan alat setrum (stroom).
Selain itu pula banyak Kasus Dugaan Penipuan Uang yang salah satu laporan resmi datang dari seorang warga bernama H. Suparmin, yang menempuh jalur hukum pertama yang dialaminya terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.50 juta yang awalnya ditujukan untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) hukum.

Selain itu pula banyaknya unggahan Video Viral Pengelolaan Parkir yang dalam hal ini Eko HK juga sempat menjadi perbincangan hangat setelah video dirinya mengamuk terkait pengelolaan parkir di Pasar Bintoro viral yang dalam video tersebut ia mengklaim sebagai pemenang lelang, namun dokumen resmi menunjukkan bahwa pemenang sah adalah orang lain dan ia diduga hanya bertindak sebagai bawahan. Warga masyarakat Kabupaten Demak khususnya, terus mendesak Penetapan Tersangka yang juga dalam hal ini Aliansi masyarakat dan hukum terus mendesak kepolisian agar bertindak transparan dan memberikan kepastian hukum. Pihak Polres Demak dan Polda Jateng didesak untuk meninjau kembali kebijakan penangguhan penahanan serta segera kejelasan statusnya agar dapat diproses secara adil. (Red).

Ramai dibaca :  Kolaborasi PSEL Jatim, Senator Lia Istifhama: Terobosan Gubernur Khofifah jadi Solusi Lingkungan dan Energi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!