HUKUMKRIMINAL

PROYEK RABAT BETON RP200 JUTA DI TANJUNGANOM RETAK, KEPALA DESA DIDUGA IKUT BERMAIN?

×

PROYEK RABAT BETON RP200 JUTA DI TANJUNGANOM RETAK, KEPALA DESA DIDUGA IKUT BERMAIN?

Share this article

RADARTEMPO.ID PATI — Pembangunan rabat beton jalan di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati, menjadi sorotan. Proyek yang bersumber dari Bantuan Keuangan Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2026 tersebut tercantum memiliki nilai Rp200 juta, dengan panjang 140 meter dan lebar 5,50 meter.

Namun, kondisi fisik jalan justru menimbulkan sejumlah pertanyaan. Dari dokumentasi di lapangan, terlihat retakan pada permukaan beton, bagian tepi beton mengalami pengelupasan, serta terdapat bagian konstruksi yang tampak mengalami kerusakan.

Persoalan semakin menjadi perhatian karena pada papan proyek tercantum ketebalan pekerjaan 0,15 meter dan 0,10 meter. Kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan RAB dan gambar teknis untuk memastikan apakah ketebalan aktual di lapangan benar-benar sesuai dengan perencanaan.

Di tengah kondisi tersebut, muncul dugaan adanya permainan volume, khususnya terkait ketebalan dan kualitas pekerjaan. Bahkan, muncul dugaan bahwa Kepala Desa Tanjunganom ikut bermain atau memiliki keterlibatan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan. Pertanyaan utamanya adalah: apakah ketebalan beton benar-benar sesuai RAB? Apakah volume pekerjaan yang dibayarkan sesuai dengan volume yang terpasang? Dan apakah kepala desa memiliki keterlibatan dalam proses pelaksanaan maupun penggunaan anggaran proyek senilai Rp200 juta tersebut?

Karena proyek dilaksanakan secara swakelola oleh TPK Desa Tanjunganom, transparansi menjadi penting. Dokumen RAB, laporan realisasi, bukti penggunaan material, serta hasil pengukuran fisik perlu diperiksa dan dibandingkan dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Ramai dibaca :  Bupati Anwar Sadat Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Program Pro-Rakyat

Jika nantinya ditemukan selisih volume atau ketebalan yang menyebabkan pembayaran tidak sesuai dengan pekerjaan yang diterima, hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis dan audit untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara/desa.

Sampai saat ini, dugaan keterlibatan kepala desa maupun dugaan penyimpangan volume tersebut masih merupakan dugaan dan belum terbukti secara hukum. Kepala desa, TPK, dan pihak-pihak terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Publik kini menunggu: ke mana anggaran Rp200 juta tersebut digunakan, apakah seluruh volume sesuai RAB, dan siapa yang harus bertanggung jawab jika hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!