DEMAK – Penertiban bangunan di kawasan Sungai Tuntang Lama, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan masyarakat. Penertiban yang mencakup sejumlah wilayah, di antaranya Desa Jatirogo, Tlogoboyo, Tridonorejo, Gebang hingga Purworejo, Kecamatan Bonang, disebut masih menyisakan sejumlah pertanyaan.
Sorotan utama muncul karena adanya informasi bahwa tidak seluruh bangunan di kawasan tersebut mendapatkan perlakuan yang sama. Sejumlah bangunan disebut masih berdiri dan tidak turut ditertibkan.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pula informasi mengenai adanya bangunan yang pada bidang tanahnya disebut telah memiliki **Sertifikat Hak Milik (SHM)**. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya dikaitkan dengan lahan atau wilayah yang berada dalam pengelolaan **Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS)**.
Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik: **bagaimana riwayat tanah tersebut hingga dapat tercatat sebagai tanah dengan hak milik?**
Pertanyaan itu tentu membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen dan data resmi, bukan sekadar informasi yang berkembang di masyarakat.
## KEPALA DESA MENGAKU TIDAK MENGETAHUI RIWAYAT SHM
Kepala Desa Tridonorejo, Syaini, saat ditemui media di kantor desa mengaku tidak mengetahui secara pasti mengenai keberadaan SHM yang disebut-sebut berkaitan dengan bangunan tersebut.
Menurut Syaini, bangunan yang menjadi perhatian masyarakat itu sudah berdiri sejak lama.
> “Saya tidak tahu-menahu mengenai adanya sertifikat HM tersebut. Sepengetahuan saya, bangunan itu sudah ada sejak saya masih SD,” ujar Syaini.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa bangunan telah berada di lokasi tersebut dalam waktu cukup lama. Namun, persoalan mengenai **siapa pemegang hak, kapan sertifikat diterbitkan, apa alas haknya, serta bagaimana proses penerbitannya** masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut.
## RIWAYAT TANAH PERLU DIBUKA SECARA TERANG
Persoalan ini menjadi penting karena berkaitan dengan kepastian hukum atas tanah sekaligus proses penertiban bangunan di kawasan Sungai Tuntang Lama.
Jika benar terdapat bidang tanah yang memiliki SHM sementara sebelumnya kawasan tersebut disebut berkaitan dengan pengelolaan BBWS, maka riwayat tanah menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan.
Informasi mengenai alas hak, proses pengukuran, pendaftaran, hingga penerbitan sertifikat semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen resmi pada instansi yang memiliki kewenangan.
Kejelasan tersebut juga penting untuk memastikan apakah setiap bidang tanah dalam kawasan penertiban memang memiliki status hukum yang berbeda atau terdapat faktor lain yang menjadi dasar perbedaan perlakuan terhadap bangunan.
## MENUNGGU PENJELASAN BBWS DAN ATR/BPN
Sampai saat ini, status pasti tanah serta dasar hukum keberadaan SHM pada bangunan yang disebut tidak terkena penertiban masih memerlukan penjelasan dari pihak berwenang.
**BBWS** diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai status kawasan, batas penguasaan, serta riwayat pengelolaan lahan.
Sementara **ATR/BPN** diharapkan dapat menjelaskan aspek administrasi pertanahan, termasuk riwayat pendaftaran dan penerbitan SHM pada bidang tanah yang dipersoalkan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan sesuai ketentuan hukum dan kewenangannya.
Pemerintah daerah dan pemerintah desa juga memiliki peran penting dalam memberikan informasi mengenai sejarah kawasan serta proses penertiban yang berlangsung.
Dengan adanya penjelasan resmi berbasis dokumen, masyarakat dapat mengetahui status masing-masing bidang tanah secara lebih jelas dan tidak hanya bergantung pada informasi yang berkembang di lapangan.
**Media masih membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada BBWS, ATR/BPN, pemerintah daerah, pemerintah desa, maupun pemilik bangunan terkait untuk memberikan penjelasan atas persoalan tersebut.**
**Catatan:** Informasi mengenai status SHM, penguasaan lahan, dan dugaan adanya perbedaan perlakuan dalam penertiban masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi resmi dari instansi terkait.
( Taufik )












