HUKUMKRIMINAL

Willy Angga Dikabarkan Kembali Diamankan Polrestabes Surabaya

×

Willy Angga Dikabarkan Kembali Diamankan Polrestabes Surabaya

Share this article
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika. Willy Angga dikabarkan kembali diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Radartempo.id Surabaya – Satres Narkoba Polrestabes Surabaya dikabarkan menangkap seorang putra dari mantan Calon Legislatif (Caleg) DPR-RI dari Partai Gerindra karena kasus penyalahgunaan narkotika.

Pria yang diamankan tersebut adalah Willy Angga. Ia ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan masyarakat adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ketika diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

“Diamankan beberapa Minggu lalu Informasinya dari Polrestabes Surabaya,” kata Sumber yang dirahasiakan.

Namun dari hasil tes urine, Willy Angga dikabarkan dinyatakan positif. Sehingga ia hanya menjalani rehabilitasi di sebuah lembaga yang ada di Surabaya Timur. Sumber menjelaskan jika Willy Angga pernah terjerat kasus narkoba pada tahun 2020. Ia saat itu ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8 gram. Ia lantas divonis 1 tahun enam bulan oleh majelis hakim.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya saat melakukan penindakan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika. Willy Angga dikabarkan kembali diamankan terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Informasinya hanya direhab mas. Karena ga ada barang bukti. Tapi dia kan residivis,” terangnya.

Perlu diketahui, menurut penelusuran awak media (mengutip wartagres.com (27/5/2020), Willy Angga pernah ditangkap dengan kasus yang sama oleh Unit Idik I Satresnarkoba Polrestabes di rumahnya di Perumahan Villa Bukit Mas Meditirian, Surabaya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 8,43 gram yang ada di dalam pipet kaca, dan satu poket sabu seberat 0,28 gram.

Divonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa segera di Rehabilitasi di Yayasan Orbit Surabaya,”tertulis di SIPP PN Surabaya, Rabu (20/5/2020).

Ramai dibaca :  Bukan Satu-Dua Aduan Soal Eko HK, Publik Demak Mulai Bertanya: Polres Menunggu Atensi Polda Jateng?

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Bersambung…… Radartempo.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Konten dilindingi !!