Semarang – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan, Kabupaten Kebumen, memasuki tahap krusial. Pelapor, Sugiyono, S.H., dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara, resmi memenuhi undangan klarifikasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kedatangan Sugiyono guna memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang telah dilayangkan pada 10 Agustus 2026 silam.
Laporan ini menyoroti dugaan perubahan peruntukan lahan sawah basah produktif menjadi bangunan gudang ritel milik pengusaha swasta di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kebulusan.
Usai menjalani pemeriksaan, Sugiyono menyampaikan apresiasi atas respons cepat kepolisian. Ia menekankan pentingnya kepastian hukum dalam perlindungan lahan pertanian di wilayahnya.
“Saya mendatangi undangan guna memperjelas duduk perkara terkait perubahan alih fungsi lahan. Dengan hadirnya undangan yang saya terima, berharap ada kejelasan dan kepastian hukum yang berlaku di Indonesia,” ungkap Sugiyono, Jumat (25/9/2026).
Sugiyono juga menyoroti preseden hukum kasus alih fungsi lahan sawah menjadi tambak udang di Kabupaten Batang yang terjadi beberapa bulan lalu, di mana pelaku telah ditetapkan tersangka. Ia menduga adanya kesamaan pola pelanggaran dalam kasus gudang ritel di Kabupaten kebumen.
“Semoga Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah dapat menegakkan hukum setegak-tegaknya demi sebuah keadilan bagi semua rakyat Indonesia, khususnya di Kebumen,” tegasnya.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) Nomor: SP.Lidik/381/IX/RES.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 9 September 2026, polisi tengah mendalami dugaan tindak pidana perlindungan LP2B.
Penyelidikan ini merujuk pada beberapa instrumen hukum yang berlaku, termasuk:
1. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
2. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.
Kasus ini mencuat ke permukaan tidak hanya karena aktivitas fisik pengurukan dan pembangunan gudang di atas lahan sawah, tetapi juga adanya indikasi kelalaian pengawasan di tingkat daerah.
Berdasarkan penelusuran redaksi, sejumlah pejabat setempat, mulai dari Kepala Desa Kebulusan H. Romelan Mustofa, Camat Pejagoan Dra. Rusta Nurhayati, hingga Kepala Dinas Distapang Kebumen Teguh Yuliono, dalam keterangan terpisah sebelumnya menyatakan tidak mengetahui adanya perizinan alih fungsi lahan tersebut. Ketiganya secara kompak mengaku belum menerima surat permohonan perubahan peruntukan lahan.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan tata ruang di tingkat kecamatan dan kabupaten, serta dugaan praktik “main belakang” tanpa melibatkan pemerintah desa maupun dinas terkait.
Hingga berita ini diturunkan, status perkara masih dalam tahap penyelidikan (lidik). Polda Jateng belum menetapkan tersangka guna menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebagai informasi, Polda Jateng dan Dirreskrimsus terkait perkembangan penyelidikan ini belum memberikan klarifikasi resmi, redaksi juga memberikan ruang hak jawab kepada pemilik proyek gudang ritel dan DPMPTSP Kebumen untuk konfirmasi lebih lanjut.
Masyarakat Kebumen kini menanti apakah kasus di Jalan Lingkar Selatan ini akan berakhir sama dengan kasus tambak udang sebelumnya, yakni dengan penetapan tersangka, atau justru berhenti di tengah jalan.
(SND)












